Pembahasan
Lengkap dan Ringkas Seputar Haid
Pembahasan
fiqhi kita pada edisi ini sudah sampai pada bab terakhir dari kitab tentang
thaharah (bersuci), yaitu bab tentang haid, nifas dan istihadhah. Bab ini
termasuk bab terpenting dalam masalah thaharah, sebagaimana yang dikatakan oleh
Ibnu Abidin -rahimahullah- dalam Radd Al-Muhtar (1/282), “Mengetahui
masalah-masalah yang ada di dalamnya termasuk dari perkara-perkara penting yang
terbesar, karena banyak sekali hukum-hukum yang dibangun dari masalah (haid)
ini.” Karenanya wajib atas seorang wanita atau yang bertanggung jawab
terhadapnya untuk mempelajari masalah haid ini. Asy-Syarbini
-rahimahullah- berkata dalam Mughni Al-Muhtaj (1/120), “Wajib atas wanita untuk
mempelajari ilmu yang dia butuhkan berupa hukum-hukum haid, istihadhah, dan
nifas. Kalau suaminya berilmu tentangnya maka dia harus mengajari istrinya, dan
kalau tidak maka boleh bagi wanita tersebut untuk keluar rumah guna bertanya
kepada ulama, bahkan itu wajib atasnya. Dan diharamkan bagi suaminya (dalam hal
ini) untuk melarangnya keluar, kecuali kalau dia (suami) yang bertanya lalu
mengabarkan jawabannya kepada istrinya sehingga istrinya tidak perlu keluar.”
Dan sudah
masyhur di kalangan ulama bahwa bab haid ini termasuk dari bab tersulit dalam
bab-bab fiqhi, sampai-sampai masyhur dari Imam Ahmad -rahimahullah- bahwa
beliau berkata, “Saya duduk mempelajari masalah haid selama 9 tahun sampai
akhirnya saya bisa memahaminya.” Karenanya untuk mendekatkan pemahaman masalah
ini kepada kaum muslimin sekalian -terkhusus kaum muslimah-, kami mencoba untuk
meringkas masalah-masalah yang terdapat dalam bab haid ini, wallahul muwaffiq.
Sebelumnya,
perlu diketahui bahwa darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga jenis:
Darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah.
Definisi Haid.
Haid
secara bahasa bermakna mengalir.
Adapun
secara istilah, Al-Bahuti berkata, “Dia adalah darah kebiasaan wanita yang
berasal dari dasar rahim, pada waktu-waktu tertentu.” (Ar-Raudh Al-Murbi’
-Hasyiah Ibni Qasim-: 1/370) Dan sebagian ulama ada yang menambahkan
definisinya: Bukan dikarenakan sebab melahirkan.
Ucapan
Al-Bahuti, “Darah kebiasaan,” maka bukan tergolong haid, darah yang keluar
karena adanya penyakit dan semacamnya.
Kalimat
‘dalam rahim, menunjukkan darah istihadhah bukanlah haid karena dia berasal
dari urat yang pecah yang bernama al-adzil.
‘Pada
waktu-waktu tertentu’ maksudnya: Darah haid ini keluar pada waktu-waktu
tertentu saja, yang mana waktu tertentu tersebut sudah diketahui oleh setiap
wanita dan mereka menamakannya sebagai adat keluarnya haid.
‘Bukan
dikarenakan sebab melahirkan’, keluar darinya darah nifas, karena dia keluar
akibat melahirkan.
[Lihat: Al-Ahkam Al-Mutarattibah ala Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah hal. 13-14]
[Lihat: Al-Ahkam Al-Mutarattibah ala Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah hal. 13-14]
Dia adalah
darah tebal yang keluar dari rahim, berwarna hitam lagi busuk baunya, dan
setelah keluar tetap dalam keadaan cair.
Ciri-ciri
di atas harus diperhatikan dengan baik, karena akan diterangkan bahwa darah
istihadhah mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengannya. Sementara hukum-hukum
haid dan istihadhah itu berbeda. Karenanya barangsiapa yang tidak bisa
membedakan antara kedua jenis darah ini maka dia akan terjatuh dalam kesalahan
dalam memberikan hukum pada wanita yang terkena haid atau istihadhah.
Najisnya Darah Haid.
Darah
haid adalah najis berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Mereka bertanya
kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran (najis).” (QS.
Al-Baqarah: 222). Adapun dari As-Sunnah, maka Rasulullah bersabda tentang
pakaian yang terkena darah haid, “Hendaknya dia mengeruknya lalu
menggosoknya dengan air lalu menyiramnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim
dari Asma` bintu Abi Bakr) Dan ini jelas menunjukkan najisnya. Dan An-Nawawi
menukil ijma’ kaum muslimin akan najisnya darah haid.
Penentuan Masa Haid.
Ada dua
perkara yang dijadikan sandaran dalam menentukan masa haid:
1.
Adat.
Yaitu lama biasanya darah haid keluar dari
seorang wanita setiap bulannya. Misalnya kalau setiap bulan darah haidnya
keluar selama 7 hari, maka berarti adat haidnya 7 hari. Kalau biasanya haid
keluar setiap akhir bulan selama sekitar 5 atau 6 hari, maka berarti adat dia
setiap akhir bulan berkisar antara 5 atau 6 hari. Demikian seterusnya.
Dalilnya adalah sabda Nabi -shallallahu alaihi
wasallam- kepada Fathimah binti Jahsy, “… akan tetapi tinggalkanlah
shalat selama hari-hari yang biasanya kamu haid pada hari-hari itu.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
Perlu diketahui bahwa suatu durasi dikatakan dia
sebagai adat dari wanita tersebut kalau durasi itu berulang selama tiga kali
berturut-turut. Karenanya wanita yang pertama kali haid belum bisa diketahui
berapa adatnya, sampai dilihat kapan darahnya keluar pada bulan pertama
haidnya. Kalau pada bulan kedua dan ketiga, darah haid keluar pada waktu yang
sama pada bulan pertama maka barulah dikatakan itu adalah adat haidnya, wallahu
a’lam. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah, Asy-Syaikh
Ibnu Al-Utsaimin dan Asy-Syaikh Muqbil -rahimahumullah-.
2.
Tamyiz.
Yaitu dengan memperhatikan darah yang keluar dari
kemaluannya. Kalau yang keluar sesuai dengan ciri-ciri haid yang telah
disebutkan di atas maka berarti dia sekarang terkena haid. Tapi kalau tidak
sesuai dengan ciri-ciri haid maka berarti dia tetap suci walaupun ada darah
yang keluar.
Dalilnya adalah sabda Nabi -shallallahu alaihi
wasallam- kepada Fathimah binti Abi Hubaisy yang terkena istihadhah, “Itu
hanyalah urat yang pecah dan bukan darah haid. Kalau darah haid sudah datang
maka tinggalkanlah shalat dan kalau dia sudah berlalu maka cucilah darah darimu
lalu shalatlah.” (HR. Al-Bukhari no. 306 dan Muslim no. 333)
Dalah hadits ini beliau menjadikan tanda
datangnya haid adalah dengan datangnya darah yang sesuai dengan ciri-ciri haid.
Tanda Datang dan Selesainya Haid.
Datangnya
haid ditandai dengan keluarnya darah hitam lagi busuk, pada waktu-waktu yang
biasanya dia haid di situ.
Adapun
selesainya haid, maka bisa diketahui dengan dua cara:
1.
Keluarnya al-qashshah
al-baidha` (Cairan putih yang keluar dari kemaluannya di akhir masa adat haid)
Aisyah -radhiallahu anha- berkata kepada para
wanita, “Janganlah kalian tergesa-gesa (mandi suci) sampai kalian
melihat al-qashshah al-baidha`,” yang dia maksudkan adalah tanda suci dari
haid. (HR. Malik hal. 59 dan Abdurrazzaq: 1/302)
2.
Dengan al-jufuf, yaitu seorang
wanita meletakkan kain katun atau yang semacamnya ke dalam kemaluannya, kalau
kainnya kering maka berarti dia telah suci.
Durasi Minimal dan Maksimal Masa Haid.
Asy-Syaikh
Ibnu Utsaimin berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan masa atau
lamanya haid. Ada sekitar enam atau tujuh pendapat dalam hal ini.
Ibnu
Al-Mundzir berkata, “Ada sekelompok ulama yang berpendapat bahwa masa haid itu
tidak mempunyai batasan berapa hari minimal atau maksimalnya”.
Pendapat
ini seperti pendapat Ad-Darimi di atas dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah. Dan itulah yang benar berdasarkan Al Qur’an, Sunnah dan logika.”
Selesai ucapan Asy-Syaikh.
Jadi,
tidak ada durasi minimal dan maksimal masa haid, akan tetapi semua ini
dikembalikan kepada adat kebiasaan seorang wanita. Dalilnya adalah firman Allah
Ta’ala, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu
adalah suatu kotoran”, oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka
suci…” (QS. Al Baqarah: 222).
Dalam
ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah kesucian,
bukan berlalunya sehari semalam, atau tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal
ini menunjukkan bahwa illat (alasan) hukum (larangan menjauhui istri) adalah
haid, yakni ada atau tidaknya.
Jadi,
jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidak haid) tidak
berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut. Ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib,
Imam Malik, Maimun bin Mihran, Al-Auzai dan Daud Azh-Zhahiri, serta dikuatkan
pula oleh Imam Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Rusyd, Ibnu Taimiah dan Ibnu Rajab.
Usia Minimal dan Maksimal Wanita Terkena Haid.
Tidak ada
keterangan dari Al-Kitab dan As-Sunnah dalam masalah ini, maka yang benarnya
dikembalikan kepada adat kebiasaan seorang wanita. Kapan ada darah yang keluar
dari kemaluannya pada masa-masa yang biasanya dia haid di situ dan ciri-cirinya
adalah darah haid, maka itu dihukumi sebagai haid, berapapun usia wanita
tersebut.
Asy-Syaikh
Muhammad Al-Utsaimin berkata, “Usia haid biasanya antara 12 sampai 50 tahun.
Dan kemungkinan seorang wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun,
atau masih mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua tergantung pada
kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya. Para ulama, berbeda
pendapat tentang apakah ada batasan tertentu bagi usia haid, di mana seorang
wanita tidak mendapatkan haid sebelum atau sesudah usia tersebut?
Ad-Darimi,
setelah menyebutkan pendapat-pendapat dalam masalah ini, mengatakan: “Hal ini
semua, menurut saya keliru. Sebab, yang menjadi acuan adalah keberadaan darah.
Seberapa pun adanya, dalam kondisi bagaimanapun, dan pada usia berapapun, darah
tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid. Dan hanya Allah Yang Maha Tahu”.
Pendapat Ad Darimi inilah yang benar dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah.
Jadi
kapanpun seorang wanita mendapatkan darah haid berarti ia haid, meskipun
usianya belum mencapai 9 tahun atau di atas 50 tahun. Sebab Allah Ta’ala dan
Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid pada keberadaan darah tersebut. Maka
dalam masalah ini, wajib mengacu kepada keberadaan darah yang telah dijadikan
sandaran hukum. Adapun pembatasan pada masalah di atas tidak ada satupun dalil
yang menunjukkan hal tersebut.”
Ini juga
adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Al-Mundzir, An-Nawawi dan Syaikhul
Islam Ibnu Taimiah -rahimahumullah-.
Sebagai
lanjutan dari pembahasan haid yang telah berlalu, berikut beberapa masalah yang
belum sempat kami bawakan pada dua edisi sebelumnya:
Hukum ash-shufrah (cairan kuning yang bercampur
merah) dan al-kudrah (cairan keruh yang menyerupai nanah).
Dari Ummu
Athiyah -radhiallahu anha- dia berkata, “Kami (di zaman Nabi) sama
sekali tidak menghukumi ash-shufrah dan al-kudrah sebagai haid, kalau keduanya
keluar setelah masa suci.” (HR. Abu Daud no. 307, An-Nasai: 1/186 dan
Ibnu Majah no. 647)
Maka
hadits ini tegas menunjukkan bahwa: Kalau keduanya keluar pada masa adat haid
maka keduanya dihukumi haid. Tapi kalau keluarnya setelah berlalunya masa adat
haid, maka dia tidak dianggap haid sama sekali, bahkan dia suci dan tetap wajib
mengerjakan shalat serta kewajiban lainnya. Ini adalah pendapat mayoritas
ulama, di antaranya: Aisyah -radhiallahu anha-, Said bin Al-Musayyab, Atha`,
Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auzai, Abu Hanifah, Ishaq bin Rahawaih, Abdurrahman bin
Mahdi dan selainnya.
Apakah Wanita Hamil Bisa Haid?
Kita
katakan: Hukum asal dan kaidah umum yang biasanya terjadi adalah bahwa wanita
yang hamil tidak bisa haid. Akan tetapi pada sebagian wanita yang keluar dari hukum
umum ini sehingga dia tetap mengeluarkan darah di masa-masa hamilnya.
Masalahnya apa hukum darah yang keluar ini?
Jawabannya:
Kalau darah yang keluar saat hamil ini mempunyai ciri-ciri darah haid dan
keluarnya juga pada masa adat haid, maka darah itu dihukumi haid dan berlaku
pada wanita itu hukum-hukum haid.
Kalau
darah yang keluar tidak sesuai dengan ciri-ciri haid atau keluarnya bukan pada
masa adat haid maka dia tidaklah dihukumi haid, bahkan wanita itu tetap
dianggap suci dan berlaku padanya hukum-hukum wanita yang suci.
Inilah
pendapat yang benar, yaitu wanita yang hamil memungkinkan untuk haid. Sebab,
pada prinsipnya, darah yang keluar dari rahim wanita adalah darah haid selama
tidak ada sebab yang menolaknya sebagai darah haid. Dan tidak ada keterangan
dalam Al Qur’an maupun Sunnah yang menolak kemungkinan terjadinya haid pada
wanita hamil. Dan juga kita katakan: Kalau -misalnya- pada suatu bulan darah
haid keluar pada masa adat haid dalam keadaan dia tidak hamil, lantas bulan
depannya darah dengan ciri-ciri yang sama dan keluar pada waktu yang sama, tapi
dalam keadaan dia hamil. Maka sungguh suatu keanehan kalau darah pada bulan
pertama dihukumi haid sedang pada bulan berikutnya tidak dihukumi haid, padahal
ciri-ciri dan waktu keluarnya sama.
Inilah
pendapat Qatadah, Malik (dalam satu riwayat), pendapat terbaru Asy-Syafi’i,
Ishaq bin Rahawaih dan Bakr bin Abdillah Al-Muzani. Bahkan disebutkan dalam
kitab Al-Ikhtiyarat Ibnu Taimiah (hal. 30), “Al-Baihaqi menyatakan bahwa ini
adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahkan dinyatakan bahwa Imam Ahmad
telah kembali kepada pendapat ini”. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh
An-Nawawi, Ibnu Taimiah, Ibnu Al-Qayyim, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan
Asy-Syaikh Muqbil -rahimahumullahu jamian-.
Dengan
demikian, terjadilah sesuatu pada wanita hamil ketika haid, sebagaimana apa
yang terjadi pada wanita yang tidak hamil, kecuali dalam dua masalah:
1.
Talak.
Diharamkan mentalak (mencerai) wanita tidak
hamil dalam keadaan haid, tetapi itu tidak diharamkan terhadap wanita hamil.
Sebab talak (perceraian) dalam keadaan haid terhadap wanita yang tidak hamil
menyalahi firman Allah Ta’ala, “Apabila kamu menceraikan istri-istrimu
maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi)
iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Thalaq: 1).
Adapun mencerai wanita hamil dalam keadaan haid
tidak menyalahi firman Allah Ta’ala. Sebab, siapa yang mencerai wanita hamil
berarti ia menceraikannya pada saat dalam menghadapi masa iddahnya, baik dalam
keadaan haid atau suci, karena masa iddahnya adalah dalam kehamilan. Untuk itu,
tidak diharamkan mencerai wanita hamil, sekalipun setelah melakukan jima’
(senggama), dan berbeda hukumnya dengan wanita tidak hamil.
2.
Iddah.
Bagi wanita hamil iddahnya berakhir pada saat
melahirkan, meski pernah haid ketika hamil ataupun tidak. Berdasarkan firman
Allah Ta’ala, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka
itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Thalaq:
4).
Beberapa Masalah Seputar Darah Haid.
1.
Seorang wanita mempunyai
adat 5 hari. Pada hari ke-5 darah sudah tidak keluar tapi dia belum melihat
tanda suci, apa yang dia lakukan?
Jawab: Dia sudah dihukumi suci dan wajib untuk mandi, walaupun
tanda suci tidak keluar.
2.
Kalau ada wanita mempunya
adat 6 hari, lantas pada 2 hari pertama keluar darah, tapi pada 2 hari
berikutnya tidak keluar darah, dan dua hari terakhirnya darah keluar lagi. Apa
hukum 2 hari yang tidak keluar darah padanya?
Jawab: Tetap dihukumi sebagai masa haid walaupun darah tidak
keluar, karena dia masih berada dalam masa adatnya. Kecuali kalau pada hari
ketiga itu ada tanda suci, maka berarti dia dianggap suci pada kedua hari itu
(hari 3 dan 4), lantas haid lagi pada dua hari berikutnya. Wallahu a’lam.
Rincian ini disebutkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- dan beliau
menisbatkannya kepada mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiah, serta yang
dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah.
3.
Seorang wanita mempunyai
adat 7 hari, tapi pada sebagian bulan darah keluar selama 10 hari. Apa hukum darah
yang keluar pada tiga hari terakhir?
Jawab: Kalau darah yang keluar pada tiga hari terakhir itu masih
mempunyai ciri-ciri darah haid maka berarti dia masih dalam masa haid, kecuali
kalau tanda suci sudah keluar pada hari ke-7 maka berarti setelahnya bukan lagi
darah haid. Kalau darah pada 3 hari terakhir itu tidak mempunyai ciri-ciri haid
maka berarti wanita ini terkena istihadhah, dan tidak berlaku padanya hukum
haid. Insya Allah akan datang pembahasan khusus mengenai istihadhah.
[Update:
Ini yang dahulu kami pandang. Tapi belakangan kami berpendapat bahwa darah yang
keluar pada 3 hari setelah masa adat bukanlah haid secara mutlak walaupun
ciri-cirinya sama dengan haid. Jadi yang dia jadikan patokan adalah adatnya,
selama adatnya masih bagus]
4.
Kebalikannya, seorang
wanita mempunya adat 7 hari, tapi pada hari ke-5 sudah keluar tanda suci. Apakah
dia sudah dianggap suci?
Jawab: Ya, dia sudah suci dengan keluarnya tanda suci, walaupun
adatnya belum selesai. Kedua masalah di atas disebutkan oleh Asy-Syaikh Ibnu
Al-Ustaimin -rahimahullah-.
5.
Hukum memakai obat-obatan
perangsang atau penunda haid.
Jawab: Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Walaupun secara hukum
dibolehkan, namun lebih utama untuk tidak menggunakan alat pencegah haid
kecuali jika dianggap perlu. Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih
menjamin terpeliharanya kesehatan dan keselamatan.”
Karenya para ulama memberikan tiga syarat dalam pembolehan
penggunaan obat-obatan ini:
a.
Tidak membahayakan dan
memudharatkan dirinya. Kalau memberikan mudharat pada dirinya, maka dia tidak
diperbolehkan untuk memakainya. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah
kalian menjatuhkan diri-diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS.
Al Baqarah: 195).
Di antara mudharat yang mungkin timbul adalah: Membahayakan dirinya, mengacaukan adat (siklus) haidnya dan beresiko menjadi mandul. Kalau ketiga ini dipastikan tidak adanya maka boleh memakai obat-obatan tersebut.
Di antara mudharat yang mungkin timbul adalah: Membahayakan dirinya, mengacaukan adat (siklus) haidnya dan beresiko menjadi mandul. Kalau ketiga ini dipastikan tidak adanya maka boleh memakai obat-obatan tersebut.
b.
Tentunya dengan seizin
suami.
c.
Niat yang benar. Maka tidak
dibolehkan seorang wanita memakai obat perangsang haid dengan tujuan agar dia
tidak mengerjakan shalat dan puasa, dan semacamnya.
[Referensi: Risalah fi Ad-Dima` Ath-Thabi’iyah li An-Nisa` karya
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, Shahih Fiqh As-Sunnah karya Abu Malik: 1/206-209]

0 comments:
Post a Comment