Pengertian Hijab
Hijab adalah kata
dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab
serta negara – negara Barat, kata “Hijab” lebih sering merujuk kepada kerudung
yang digunakan oleh wanita muslim. Namun, dalam keilmuan Islam Hijab lebih
tepat merujuk kepada tata cara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan
agama.
Dasar Hukum Islam mengenai Hijab :
“Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri – isterimu, anak – anak perempuanmu dan isteri –
isteri orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh
mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka
tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al
– Ahzab 33 : 59)
“Hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan
memelihara kehormatan mereka, kecuali yang lazim tampak. Dan hendaklah menutup
kerudung – kerudung mereka pada dada mereka. Dan janganlah memperlihatkan
perhiasan – perhiasan mereka kecuali pada suami – suami mereka.” (QS. An – Nur
24 : 31)
Sedangkan, apa sih
Jilbab itu? Jibab adalah pakaian terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali
tangan, kaki, wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan
jilbab terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang
menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Jadi, hijab hampir sama dengan
jilbab. Kerudung sendiri dijelaskan dalam Al – Qur’an surat An – Nuur ayat 31 :
“Hendaklah mereka menutup khumur (kerudungnya) ke
dadanya.”
Menurut Muhammad
Nashiruddin Al – Abany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh badan,
kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis
tidak ketat, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau
pakaian wanita – wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari
popularitas.
Pendapat yang sama
sebagaimana ditututrkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur
ke bawah menutupi tubuhnya, sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimar (kerudung) yang juga diwajibkan,
sesuai denan salah satu ayat surah An – Nur 24 : 31, berikut :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari dirinya. Dan hendaklah mereka
menutup kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, ayah
mereka, ayah suami mereka, putera – putera mereka, putera – putera suami
mereka, saudara laki – laki mereka, putera – putera saudara laki – laki mereka,
putera saudara perempuan mereka, wanita – wanita Islam, budak – budak yang
mereka miliki, pelayan – pelayan laki – laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita), dan anak – anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”
Fungsi Hijab dan Hukumnya
Hadist
“Wanita – wanita yang
menutup wajahnya serta matanya tidak tertuju pada yang non Muhrim (dan mata non
Muhrim tidak tertuju kepadanya) disebabkan wanita – wanita yang ketat dalam
berhijab akan lebih terjaga dari segala gangguan, ketika keluar rumah tidak
lebih buruk dari orang – orang non Muhrim dan membawa orang lain yang tidak
dapat dipercaya kedalam rumahnya.: (Bihar al – Anwar, jilid 100)