Assalamu'alaikum wr. wb. Shalat malam, bila shalat tersebut dikerjakan sesudah tidur, dinamakan shalat Tahajud, artinya terbangun malam. Jadi, kalau mau mengerjakansholat Tahajud, harus tidur dulu. Shalat malam ( Tahajud ) adalah kebiasaan orang-orang shaleh yang hatinya selalu berdampingan denganAllah SWT.

Berfirman Allah SWT di dalam Al-Qur’an :
“ Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.”
(QS : Al-Isro’ : 79)

Shalat Tahajud adalah shalat yang diwajibkan kepada Nabi SAW sebelum turun perintah shalat wajib lima waktu. Sekarang shalat Tahajud merupakan shalat yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan .


HUKUM PACARAN MENURUT ISLAM



Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya. Karena itu kami tidak akan menggunakan istilah `pacaran` dalam masalah ini, agar tidak salah konotasi.

I. Tujuan Pacaran

Ada beragam tujuan orang berpacaran. Ada yang sekedar iseng, atau mencari teman bicara, atau lebih jauh untuk tempat mencurahkan isi hati. Dan bahkan ada juga yang memang menjadikan masa pacaran sebagai masa perkenalan dan penjajakan dalam menempuh jenjang pernikahan.

Namun tidak semua bentuk pacaran itu bertujuan kepada jenjang pernikahan. Banyak diantara pemuda dan pemudi yang lebih terdorong oleh rasa ketertarikan semata, sebab dari sisi kedewasaan, usia, kemampuan finansial dan persiapan lainnya dalam membentuk rumah tangga, mereka sangat belum siap.

Secara lebih khusus, ada yang menganggap bahwa masa pacaran itu sebagai masa penjajakan, media perkenalan sisi yang lebih dalam serta mencari kecocokan antar keduanya. Semua itu dilakukan karena nantinya mereka akan membentuk rumah tangga. Dengan tujuan itu, sebagian norma di tengah masyarakat membolehkan pacaran. Paling tidak dengan cara membiarkan pasangan yang sedang pacaran itu melakukan aktifitasnya. Maka istilah apel malam minggu menjadi fenomena yang wajar dan dianggap sebagai bagian dari aktifitas yang normal.

II. Apa Yang Dilakukan Saat Pacaran ?

Menangis dan Tertawa Menurut Sunnah


Isak tangis orang dewasa tidaklah sama dengan tangisan anak kecil. Menangis bukanlah aib, bukan pula pintu kesengsaraan. Terkadang tangisan dapat menghidupkan hati, menghapus kesalahan dan men
datangkan ampunan ar-Rohman. Dan jangan dikira tertawa atau menertawakan sesuatu adalah hal yang sepele. Apalagi yang menjadi bahan lelucon adalah syari’at Islam yang mulia. Dalam Islam, tertawa dan menangis ada rambu-rambu syar’inya, namun masih banyak saudara kita belum mengetahuinya. Benarlah bahwa hal-hal yang dianggap remeh oleh sebagian kalangan ternyata jika dikaji secara rinci merupakan hal yang perlu diwaspadai.
“Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mener­tawakan dan tidak menangis. Sedangkan kamu melalaikannya? Maka bersujud lah kepada Alloh dan sembahlah (Dia).” (QS. an-Najm 1531: 59-62)

MAKNA AYAT SECARA UMUM
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, ketika menafsirkan ayat ini berkata :
“Ayat ini ditujukan kepada para pendusta Ro­sululloh Shallallahu ‘alaihi wasallam.Pertanyaan pada ayat ini menun­jukkan ingkar dan heran, mengapa mereka mendustakan Rosululloh  , yang membawa ayat dan bukti yang benar. Bukankah Rosu­lulloh Shallallahu ‘alaihi wasallam, pemberi peringatan seperti para utusan sebelumnya. Mengapa mereka tidak khawatir disiksa se­perti disiksanya pendusta risalah para utusan sebelumnya. Oleh sebab itu Alloh Ta’ala berkata : “Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini wahai pendusta RosulullohShallallahu ‘alaihi wasallam? Sehingga kamu menertawakan pemberi­taan berupa al-Qur’an ini ?
Kamu menertawakan hukum-hukumnya, me­nertawakan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wasallam, menertawakan ibadahnya dan menghinanya. Kalian merasa heran dan menertawakan dia Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mengapa kamu tidak menangis ketika mende­ngar al-Qur’an karena rasa takut kepada Alloh Ta’ala dan tidak mau kembali kepada yang haq ? Akan tetapi hatimu bertambah keras? – maka kami berlindung kepada. Alloh Ta’aladari hati yang keras ini- dan mengapa kamu menjadi orang yang melupakan al-Qur’an dengan sen­da guraumu dan nyanyianmu? Sebagian kamu bila mendengar ayat Alloh, kamu menyanyi, bukankah itu sifat orang kafir, Alloh‘Azza wa jalla berfirman : “Dan orang-orang yang kafir berkata : “Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al-Quran ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan mereka.” (QS. Fushshilat 1411: 26) [1]

MENGAPA BAYI LAHIR MENANGIS

Waktu Waktu Yang Mustajab Untuk Berdo'a



Setiap kita pasti pernah terlilit  masalah , baik ringan maupun berat. Ada saat masalah itu terlewati dg mudah namun tak jarang  masalah tsb amat berat hingga butuh usaha ekstra utk menyelesaikannya. Saat itu seakan semua pintu terkunci rapat , padahal pintu karunia Allah masih terbuka lebar dan tidak akan pernah tertutup. Kita tidaklah sendirian menghadapi masalah tsb, masih ada Allah yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Allah yang mengubah semuanya, mengubah yg sempit menjadi lapang dst. Sayang sekali bila kita tidak menyandarkan ujian tsb kpd Allah, bahkan enggan meminta kepada-Nya . Bukankah kemurahan dan kasih sayang–Nya, hingga  Dia   membuka  pintu-pintu langit seakan tiada jarak antara langit dan bumi ,  agar doa permohonan makin mudah dan  segera sampai kepada-Nya. Saudaraku mari kita manfaatkan waktu mulia ini sbg motivator utk  memperbanyak doa  kepada-Nya. Sungguh  Allah  menghapus jarak antara langit dan bumi dgn membuka pintu-pintu langit  kpd hamba-hamba-Nya yg berdoa , utk mempercepat pengkabulan doa ( permintaan) hamba-Nya.

Saudaraku , doa adalah jawapan bagi setiap keperluan. Doa adalah tempat  rehat  bagi mereka yang kelelahan , tempat berteduh bagi yang gundah, kelegaan bagi yang terbakar api hasrat.

Pembahasan Lengkap dan Ringkas Seputar Haid



Pembahasan fiqhi kita pada edisi ini sudah sampai pada bab terakhir dari kitab tentang thaharah (bersuci), yaitu bab tentang haid, nifas dan istihadhah. Bab ini termasuk bab terpenting dalam masalah thaharah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abidin -rahimahullah- dalam Radd Al-Muhtar (1/282), “Mengetahui masalah-masalah yang ada di dalamnya termasuk dari perkara-perkara penting yang terbesar, karena banyak sekali hukum-hukum yang dibangun dari masalah (haid) ini.” Karenanya wajib atas seorang wanita atau yang bertanggung jawab terhadapnya untuk mempelajari masalah haid ini. Asy-Syarbini  -rahimahullah- berkata dalam Mughni Al-Muhtaj (1/120), “Wajib atas wanita untuk mempelajari ilmu yang dia butuhkan berupa hukum-hukum haid, istihadhah, dan nifas. Kalau suaminya berilmu tentangnya maka dia harus mengajari istrinya, dan kalau tidak maka boleh bagi wanita tersebut untuk keluar rumah guna bertanya kepada ulama, bahkan itu wajib atasnya. Dan diharamkan bagi suaminya (dalam hal ini) untuk melarangnya keluar, kecuali kalau dia (suami) yang bertanya lalu mengabarkan jawabannya kepada istrinya sehingga istrinya tidak perlu keluar.”
Dan sudah masyhur di kalangan ulama bahwa bab haid ini termasuk dari bab tersulit dalam bab-bab fiqhi, sampai-sampai masyhur dari Imam Ahmad -rahimahullah- bahwa beliau berkata, “Saya duduk mempelajari masalah haid selama 9 tahun sampai akhirnya saya bisa memahaminya.” Karenanya untuk mendekatkan pemahaman masalah ini kepada kaum muslimin sekalian -terkhusus kaum muslimah-, kami mencoba untuk meringkas masalah-masalah yang terdapat dalam bab haid ini, wallahul muwaffiq.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga jenis: Darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah.
Definisi Haid.
Haid secara bahasa bermakna mengalir.
Adapun secara istilah, Al-Bahuti berkata, “Dia adalah darah kebiasaan wanita yang berasal dari dasar rahim, pada waktu-waktu tertentu.” (Ar-Raudh Al-Murbi’ -Hasyiah Ibni Qasim-: 1/370) Dan sebagian ulama ada yang menambahkan definisinya: Bukan dikarenakan sebab melahirkan.
Ucapan Al-Bahuti, “Darah kebiasaan,” maka bukan tergolong haid, darah yang keluar karena adanya penyakit dan semacamnya.
Kalimat ‘dalam rahim, menunjukkan darah istihadhah bukanlah haid karena dia berasal dari urat yang pecah yang bernama al-adzil.
‘Pada waktu-waktu tertentu’ maksudnya: Darah haid ini keluar pada waktu-waktu tertentu saja, yang mana waktu tertentu tersebut sudah diketahui oleh setiap wanita dan mereka menamakannya sebagai adat keluarnya haid.
‘Bukan dikarenakan sebab melahirkan’, keluar darinya darah nifas, karena dia keluar akibat melahirkan.
[Lihat: Al-Ahkam Al-Mutarattibah ala Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah hal. 13-14]
Ciri-Ciri Darah Haid.


PENGERTIAN AMAL JARIAH DAN DOSA JARIAH


Sering kita mendengar sebuah kata yaitu amal jariah. Amal jariah dalam bahasa arab berarti amal yang mengalir. Definisinya adalah, perbuatan baik yang mendatangkan pahala bagi yang melakukannya, meskipun ia telah berada di akhirat. Pahala dari amal perbuatan tersebut terus mengalir kepadanya selama orang yang hidup mengikuti atau memanfaatkan hasil amal perbuatannya ketika di dunia.
Di sinilah kelebihan amal jariah dibanding amal-amal lain yang hanya diberi balasan sekali dalam satu perbuatan.
Kata ‘amal’ dapat diterapkan pada semua perbuatan lahiriah, seperti melaksanakan shalat, membayar zakat,menunaikan ibadah haji, dan kegiatan-kegiatan sosial. Dapat juga diterapkan pada perbuatan batiniah, seperti niat, beriman kepada Allah SWT, bersabar menahan penderitaan, tabah menghadapi ujian, dan sebagainya. Berdiam diri tidak melaksanakan perbuatan yang dilarang Allah SWT juga dapat disebut amal. Kata ” jariah” diibaratkan dengan air yang secara terus-menerus mengalir dari sumbernya tanpa habis-habisnya. Dalil yang populer sebagai dasar keberadaan amal jariah ialah hadist dari Abu Hurairah yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak Adam (manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu
sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
Ketiga amal jariah tersebut ialah sebagai berikut:


Pengertian Hijab


Hijab adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara – negara Barat, kata “Hijab” lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Namun, dalam keilmuan Islam Hijab lebih tepat merujuk kepada tata cara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.
Dasar Hukum Islam mengenai Hijab :

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri – isterimu, anak – anak perempuanmu dan isteri – isteri orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al – Ahzab 33 : 59)

“Hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kehormatan mereka, kecuali yang lazim tampak. Dan hendaklah menutup kerudung – kerudung mereka pada dada mereka. Dan janganlah memperlihatkan perhiasan – perhiasan mereka kecuali pada suami – suami mereka.” (QS. An – Nur 24 : 31)

Sedangkan, apa sih Jilbab itu? Jibab adalah pakaian terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki, wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jilbab terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Jadi, hijab hampir sama dengan jilbab. Kerudung sendiri dijelaskan dalam Al – Qur’an surat An – Nuur ayat 31 :

“Hendaklah mereka menutup khumur (kerudungnya) ke dadanya.”

Menurut Muhammad Nashiruddin Al – Abany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis tidak ketat, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita – wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Pendapat yang sama sebagaimana ditututrkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimar (kerudung) yang juga diwajibkan, sesuai denan salah satu ayat surah An – Nur 24 : 31, berikut :

“Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari dirinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,  ayah mereka, ayah suami mereka, putera – putera mereka, putera – putera suami mereka, saudara laki – laki mereka, putera – putera saudara laki – laki mereka, putera saudara perempuan mereka, wanita – wanita Islam, budak – budak yang mereka miliki, pelayan – pelayan laki – laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), dan anak – anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”

Fungsi Hijab dan Hukumnya

Hadist

“Wanita – wanita yang menutup wajahnya serta matanya tidak tertuju pada yang non Muhrim (dan mata non Muhrim tidak tertuju kepadanya) disebabkan wanita – wanita yang ketat dalam berhijab akan lebih terjaga dari segala gangguan, ketika keluar rumah tidak lebih buruk dari orang – orang non Muhrim dan membawa orang lain yang tidak dapat dipercaya kedalam rumahnya.: (Bihar al – Anwar, jilid 100)

Next PostNewer Posts Home